‘Cabuli’ penumpang wanita, pemandu kedua bas ekspres mengaku tidak bersalah
Seorang pemandu kedua sebuah bas ekspres dihadapkan ke Mahkamah Majistret di sini hari ini atas pertuduhan mencabul seorang penumpang wanita pada Jumaat lalu.
Tertuduh, Muhammad Faris Zaharuddin Mohd. Fadli, 28, membuat pengakuan tidak bersalah selepas pertuduhan dibacakan di hadapan Majistret Sharifah Amirda Shasha Amir Sharifuddin.
Berdasarkan pertuduhan, tertuduh didakwa mencabul seorang jurujual wanita berusia 23 tahun dengan menyentuh kedua-dua anggota sulit mangsa.
Perbuatan itu itu didakwa dilakukan Muhammad Faris Zaharuddin di Lebuh Raya Pantai Timur 2 (LPT 2) berhampiran Plaza Tol Chukai di sini pada pukul 11.30 malam, 23 Ogos lalu.
Ketua Polis Daerah Kemaman, Superintendan Hanyan Ramlan berkata, mangsa mendakwa dicabul sewaktu menaiki bas ekspres tersebut dalam perjalanan ke Kuala Lumpur dari Kuala Terengganu.
Beliau berkata, perbuatan itu didakwa berlaku sewaktu wanita itu sedang tidur bersendirian di tempat duduk penumpang belakang tingkat dua bas ekspres terbabit.
- Local News
- World News
- Crime
- Politik
- Film
- FootBall
- Food
- Games
- Health
- Home
- Literature
- Music
- Networking
- Other
- Religion
- Shopping
- Sports
- Opinion
- Tech
- Scam
- Bussines News
- Credit
- Hosting
- Insurance
- Infomation
- Finance
- Entertaiment
- Education
- Artist
- Trick and hack
- Forex
- Review
- Vps Forex